Panji Presiden I Republik Indonesia Ir. Soekarno |
Panji Presiden
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masing-masing dapat menggunakan panji pribadi, yaitu "Panji Presiden" dan "Panji Wakil Presiden". Pada umumnya digunakan ditempat beliau berada secara resmi. Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden itu bersifat pribadi, Oleh karena itu bentuk Panji serta tempat dan waktu penggunaan Panji itu diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden dan Wakil Presiden. Aturan untuk Panji Presiden ini di atur dalam PP. No. 42/1958.
Panji yang ada pada gambar di atas digunakan saat pemerintahan Presiden Ir. Soekarno dan Megawati. Presiden yang lainnya belum ada yang menggunakan.
0 comments:
Post a Comment